|
berita
 9/16/2009
KEUSKUPAN DENPASAR (BALI & NTB)
JL. Rambutan No. 27, P. O. Box 3081
Telp (0361) 222 020; Fax (0361) 261407
Denpasar 80030 Bali
Indonesia
E-mail: secret_kdps@yahoo.com Bank BNI, Giro No. 0049378099
KEPUTUSAN USKUP KEUSKUPAN DENPASAR
No. 135/KDPS/JUN/2009
Tentang
Pembaharuan dan Pengangkatan Panitia Pembangunan
Gereja Maria Bunda Segala Bangsa (MBSB) Nusa Dua
Uskup Keuskupan Denpasar
Menimbang dan memperhatikan,
1. Bahwa pembangunan Gereja Maria Bunda Segala Bangsa Nusa Dua harus terlaksana pada waktunya sebagaimana yang telah diamanat oleh Uskup pendahulu alm Mgr. DR. Benyamin Yosef Bria melalui SK No. 113/KDPS/MAR/2007 tertanggal 18 Maret 2007.
2. Surat dari Administrator Keuskupan Denpasar No.230/KDPS/AGT/2008 tertanggal 13 Agustus 2008 tentang Izin Pembongkaran dan Merenovasi gedung Gereja MBSB Nusa Dua.
3. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung No. 655 Tahun 2009 tertanggal 27 April 20098.
4. Demi kelancaran urusan – urusan yang berkaitan dengan pembangunan Gereja Maria Bunda Segala Bangsa Nusa Dua maka perlu diadakan pembaharuan dan mengangkat para anggota panitia dalam suatu struktur kepanitiaan.
5. Kerelaan para anggota panitia untuk berkarya dalam suatu struktur kepanitiaan pembanguan Gereja.
6. Surat permohonan Pastor Stasi MBSB Nusa Dua No. 40/G/MBSB/V/2009, tertanggal 28 Mei 2009 temtang usulan pembaharuan SK Panitia Pembangunan Gereja MBSB yang baru.
Menunjuk : Kitab Hukum Kanonik, Kanon 1215-1217 tentangPembangunan/Pemugaran gedung Gereja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Uskup Keuskupan Denpasar tentang Pembaharuan dan Pengangkatan Panitia Pembangunan Gereja Maria Bunda Segala Bangsa Nusa Dua.
Pertama : Membubarkan para anggota Panitia Pembangunan Gereja Maria Bangsa Nusa Dua periode terdahulu dengan ucapan limpah terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas segala jasa.
Kedua : Mengangkat saudara-saudari yang namanya terlampir dalam surat keputusan ini sebagai anggota-anggota Panitia Pembangunan Gereja Maria Bunda Segala Bangsa Nusa Dua dalam suatu struktur kepanitiaan yang baru.
Ketiga : Menugaskan Panitia Pembangunan Gereja MBSB Nusa Dua untuk melaksanakan pembangunan, menyediakan dan mengusahakan dana serta sarana-sarana sejauh kemampuan yang ada.
Keempat : Memerintahkan panitia untuk mengadakan rapat secara berkala dan mentaati segala norma yang telah disepakati bersama dengan mengedepankan kepentingan umum (Umat) daripada kepentingan pribadi.
Kelima : Sejak keputusan ini ditetapkan, panitia dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan secara sah.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketujuh : Segala sesuatu akan ditinjau dan dirubah seperlunya apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Salinan surat keputusan ini diberikan dengan hormat kepada semua pihak yang berkepentingan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 1 Juli 2009
Mgr. DR. Silvester San
Uskup Keuskupan Denpasar
Cc:
1. Vikjen Keuskupan Denpasar;
2. Ekonom Keuskupan Denpasar;
3. Direktur Puspas Keuskupan Denpasar;
4. Arsip.
LAMPIRAN KEPUTUSAN USKUP KEUSKUPAN DENPASAR
No. 135/KDPS/JUN/2009
Tentang
Pembaharuan dan Pengangkatan Panitia Pembangunan
Gereja Maria Bunda Segala Bangsa Nusa Dua
Susunan Panitia Pembangunan
Gereja Maria Bunda Segala Bangsa Nusa Dua
Pelindung : Uskup Denpasar, Mgr. DR. Silvester San
Penasihat : 1. Rm Yosef Casius Wora AVD
2. Prof. DR. Johannes Baptista Sumarlin
Penanggung jawab : Pastor Stasi MBSB Nusa Dua
(Rm. Evensius Dewantoro Daton Pr).
Panitia Pembangunan,
Ketua : DR. Aloysius Winoto Doeriat
Sekretaris dan Bendahara : Khristina Kencana
Anggota-anggota : 1. Bacelius Ruru
2. Christophorus Richard
3. Henry Saputra
4. Winarno Broto
5. Ignatius Diono Suwarno
6. Hidayat Tjokrodjojo
Panitia Pelaksana,
Ketua : Fransiskus Asisi Djaya
Sekretaris : Jeanne d’Arc Kustari Tukan
Pembukuan dan Keuangan : Michael Setiawan
Anggota-anggota : 1. Sebastianus Adi Kurniawan
2. Rafael I Gusti Ginawan
3. Hermanus I Made Herianto
: Ir. Diana Sumardi
Denpasar, 1 Juli 2009
Mgr. DR. Silvester San
Uskup Keuskupan Denpasar.
... Back to news list
|